makalah substansi konstitusi


KONSTITUSI
( Substansi Konstitusi yang terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara)
Dosen Pembimbing : Andree Tiono Kurniawan,M.pd.I







Disusun Oleh :
Chris Santi Oktavia (1811100314)
Kelas : i  (kelompok 6)


JURUSAN PGMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2018/2019





BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dewasa ini, banyak masyarakat Indonesia terutama mahasiswa yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan banyak dari mereka yang tidak mengetahui secara langsung makna konstitusi.
Dalam pengembangan Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir dari Negara yang demokrasi. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter dan banyak kejadian  hak dan kewajiban dijalankan secara tidak seimbang.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud konstitusi dan konstitusi substansi konstitusi
2.      Sebutkan dan jelaskan isi pokok konstitusi
3.      Kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi
4.      Hak dan kewajiban warga negara indonesia dalam konstitusi

C.     Tujuan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud konstitusi dan substansi konstitusi
2.      Mengetahui isi pokok konstitusi
3.      Mengetahui dan memahami kedudukan fungsi dan tujuan konstitusi
4.      Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Konstitusi
Konstitusi merupakan aturan pokok negara yang berisis aturan-aturan mendasar atau mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara. Dan hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara tersebut diantaranya berisi tentang pembagian kekuasaan  negara, hubungan antar lembaga negara, dan hubungan negara dengan warna negara.
Secara etimologi, kata konstitusi konstitusional dan konstitusionalisme memiliki makna yang sama, namun penggunaan dan penerapannya yang berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (  UUD dan sebagainya ) atau undang -undang dasar suatu negara. Konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus didasarkan pada konstitusi yang ada. Sementara itu, konstitusionalisme adalah suatu paham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak- hak rakyat melalui konstitusi.[1]
Istilah konstitusi juga mempunyai 2 pengertian sebagai berikut :
1.      Pengertian luas, konstitusi merupakan keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar
2.      Pengertian sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan –peraturaan dasar negara.[2]
Konstitusi dapat berupa konstitusi tertulis ataupun konstitusi tidak tertulis sebagai berikut :
1.      Konstitusi tertulis
Yaitu suatu naskah yang menjelaskan kerangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan pemerintahan tersebut, konstitusi ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar. Kelebihan konstitusi tertulis:
a.         Undang-undang lebih besar kewibawaannya daripada konfensi.
b.        Pelanggaran terhadap undang-undang lebih mudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih cepat. Untuk seorang hakim lebih mudah menafsirkan undang-undang daripada konfensi yang tidak tertulis.
c.         Undang-undang dasar biasanya terang dan tegas perumusannya.
d.        Adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Merujuk dari sifat-sifat UUD 1945 tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktik penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah UUD. Oleh karena itu, suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosofis, sosiologis, politis, dan historis perumusan juridis suatu ketentuan UUD perlu dipahami dengan seksama untuk dapat mengerti dengan sebaik- baiknya ketentuan yang terdapat dalam pasal- pasalnya.
2.      Konstitusi tidak tertulis ( konvensi )
Kovensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
konstitusi ini mempunyai sifat-sifat sebagi berikut :
a.         Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
b.        Hukum dasar yang tidak tertulis tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
c.         Diterima oleh seluruh rakyat.
d.        Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
Salah satu hukum dasar yang tidak tertulis dapat dicontohkan dalam proses pengambilan keputusan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat.[3]
B.     Substansi konstitusi
Istilah substansi (/sub-stan-si/) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu ‘isi’, ‘pokok’, ataupun ‘inti’ dari suatu hal. Sedangkan istilah konstitusi (/kon-sti-tu-si/) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai segala ketentuan serta aturan mengenai ketatanegaraan.[4]
Inti atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridid bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum di dalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangakan pembukaan UUD 1945 secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yanng fundamental. Dengan kata lain, substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukan dirinya dalam batang tubuh UUD 1945. Aturan dasar tersebut merupakan impelemntasai atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.[5]
Hal-hal pokok atau utama dari suatu konstitusi negara tidak boleh berubah atau menyimpang dari rumusan dasar negara.
Secara umum substansi atau isi pokok dari konstitusi suatu negara adalah sebagai berikut:
1.      Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:
a.       Dasar filsafat negara,
b.      Konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta
c.       Asas dan tujuan negara.
2.      Pada isi konstitusi berisi tentang:
a.       Sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;
b.      Identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;
c.       Jaminan HAM; serta
d.      Ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan lembaga-lembaga negara.
3.      Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.
Jadi, secara keseluruhan konstitusi memuat hal-hal yang bersifat kompleks. Hal-hal tersebut antara lain meliputi perimbangan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah, pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara, peran dan pengaruhnya bagi dinamika pemerintahan, tujuan negara, jaminan dan perlindungan HAM, serta kelangsungan hidup bangsa dan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.

Ada beberapa pendapat yang berusaha menjelaskan substansi konstitusi secara umum. Menurut Sri Sumantri (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 15–16), konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:
1.      Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara;
2.      Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; serta
3.      Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 16), dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:
1.      Legislatif, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang;
2.      Yudikatif, pemegang kekuasaan di bidang kehakiman;
3.      Eksekutif, pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan.
Jumlah pasal, struktur, dan isi dari tiap-tiap konstitusi berbeda-beda. Akan tetapi,  secara garis besar, konstitusi berisi pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang menjiwai konstitusi, ketentuan tentang struktur organisasi negara, ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia, ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi, dan larangan mengubah sifat tertentu dalam konstitusi.[6]
UUD 1945 menjadi konstitusi Negara Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 mempunyai pemnbukaan, batang tubuh dan penjelasan.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan Indonesia secara rinci, dimana dapat diketahui dari masing-masing alenia. Pada alenia pertama pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia menyatakan bahwa “kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ”.
Karena hak segala bangsa maka bangsa Indonesia juga berhak untuk merdeka. Selain itu,  bangsa Indonesia juga menentang segala macam bentuk penjajahan di atas dunia. Pada alenia kedua, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah sekian lama berjuang melawan penjajah, dan pada saat yang berbahagia, perjuangannya itu telah mengantarkan ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia.
Pada alenia ketiga, bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Bahwa kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur bangsa Indonesia. Pada alenia keempat, dinyatakan tentang tujuan dibentuknya Negara Indonesia, menyusun undang-undang dasar Negara Indonesia, serta asas politik Negara yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada dasar  Negara Pancasila.
Batang Tubuh UUD 1945
Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah diadakan amandemen oleh MPR, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 3 aturan peralihan, dan pasal aturan Tambahan. Adapun materi pasal-pasal yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 dapat dikelompokkan antara lain
1.      Pasal-pasal yang berisi materi tentang pengaturan system pemerintahan Negara, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antar-lembaga Negara.
2.      Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara serta  penduduknya.
3.      Memuat konsepsi Negara dalam berbagai aspek kehidupan, politik, ekonomi, social- budaya, pertahanan dan keamanan, serta kearah mana Negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan mencapai tujuan nasionalnya.[7]

C.     Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa. Kedudukan tersebut dapat dibagi menjadi dua:
1.      Sebagai hukum dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara khusus konstitusi memuat aturan-aturan tentang badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misal, didalam konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan badan legislatif, dan prosedur pengunaan kekuasaannya. Demikian pula dengan badan eksekutif dan yudikatif. Jadi konstitusi menjadi dasar adanya sumber kekuasaan bagi setiap lembaga negara.
2.      Sebagai hukum tertinggi
Konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Hal ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, mempunyai kedudukan yang lebih tinggi terhadap aturan lainnya. Oleh karena itulah aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.[8]
Dalam sejarahnya,  konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan. Di zaman modern seperti sekarang ini, konstitusi tidak hanya memuat aturan- aturan hukum, tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip- prinsip hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan  negara yang akan dilaksanakan yang semuanya ini mengikat penguasa negara.
Pemerintahan dalam arti luas perundang –undangan  (legislatif power ), kekuasaan pelaksana  (exsekutive power) dan kekuasaan peradilan ( judikal power)yang biasa disebut dengan Teori Trias Politika. Di negara–negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi kostitusional, UUD mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat absolute. Dengan demikian, diharapkan hak- hak warga negara  akan lebih terlindungi. Cara pembatasan yang paling efektif adalah dengan jalan membagi kekuasaan. Pembatasan– pembatasan ini tercermin dalam UUD atau konstitusi negara. Dengan demikian konstitusi mempuyai fungsi khusus dan merupakan perwujudan hukum yang tertinggi yang harus ditaati baik oleh rakyat maupun penguasa.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah membatasi kesewenangan tindakan pemerintah,  untuk menjamin hak- hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.  Dengan adanya konstitusi dalam suau negara, hak- hak rakyat dapat dilindungi dan dijalankan dalam penyelenggaraan negara. Dalam kondisi ini negara berusaha memberikan perlindungan pada warga negaranya sebagai perwujudan tujuan dari negara itu sendiri. Selain itu pula, dengan adanya konstitusi negara, para penguasa tidak memerintah dengan tangan besi karena terikat oleh aturan yang telah disepakati bersama. Dalam konteks ini, mekanisme penyelenggaraan dlaksanakan dan didasarkan atas aturan bersama. Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari  social contrac (kontrak sosial ) yang membuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Lebih jelas Sovernin Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus terdapat unsur- unsur sebagai berikut.
1.      Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat ( contract social). Artinya kostitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka.
2.      Konstitusi sebagai piagam menjamin hak- hak asasi manusia dan warga negara sekaliguspenentuan batas-batas hak dan kewajiban negara dan alat alat pemerintahannya.
3.      Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintah.
Pada prnisipnya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam mejamin hak- hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat .
Tujuan – tujuan adanya konstitusi tersebut secara ringkas dapat diklarifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu sebagai berikut.
1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
3.      Konstitusi bertujuan memberikan batasan- batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Esensi negara hukum yang berkonstitusi adalah perlindungan terhadap HAM. Oleh karena itu, isi setiap konstitusi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Negara merupakan organisasi kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Agar kekuasaan ini tidak liar perludikendalikan dengan cara disusun, dibagi, dan dibatasi, serta diawasi baik dengan lembaga pengawasan yang mandiri dan merdeka maupun oleh warga masyarakat sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak- hak manusia. Seandainya unsur jaminan terhadap hak- hak asasi manusia ini ditiadakan dari konstitusi, penyusunan, pembagian, pembatasan, dan pengawasan kekuasaan negara tidak diperlukan karena tidak ada lagi yang perlu dijamin dan dilindungi.
Karena esensi setiap konstitusi adalah perlindungan terhadap hak- hak asasi manusia , dituntut adanya kesamaan setiap manusia didepan hukum.tiadanya kesamaan akan menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya sehigga akan mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah. Situasi demikian merupakan bentuk awal anarki yang menyebabkan terlanggarnyahak- hak asasi manusia yang terdapat dalam setiap konstitusi menjadi tidak berarti atau kehilangan makna.
Mengenai nilai konstitusi, Karl Lowinski mengemukakan sebagai berikut :
1.      Nilai Normatif, yaitu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa, baik itu diberlakukan secara legal atau hukum maupun suatu kenyataan dalam arti sepenuhnya, contohnya UUD 1945 setelah ditetapkan oleh PPKI
2.      Nilai Nominal, yaitu konstitusi tersebut secara hukum berlaku, namin berlakunya tidak sempurna karena ada pasal –pasa tertentu yang tidak berlaku, contohnya konstitusi Amerika Serikat Amandemen 14 tentang kewarganegaraan dan perwakilan dan konstitusi uni soviet pasal125 tentang kemerdekaan berbicara pers.
3.      Nilai Semantik, yaitu konstitusi secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannyahanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan melaksanakan kekuasaan politik, contohnya UUD 1945 pada saat diberlakukan orde lama pada tanggal 5 Juli 1959 - 30 September1965.[9]

D.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dalam Konstitusi
Menurut Prof.Dr.Notonegoro :
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukkan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia           :
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.      Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5.      Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. [10]
  





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Konstitusi itu sendiri secara umum merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelengaraan suatu pemerintah, yaitu membentuk, menata dan menyusun suatu negara.
Substansi konstitusi merupakan isi pokok dari segala ketentuan serta aturan mengenai ketatanegaraan baik tertulis maupun tidak tertulis. Secara umum substansi konstitusi dibagi menjadi 3 yaitu : awal, isi dan akhir konstitusi. Pada bagian awal berisi dasar filsafat negara, konsideran atau dasar- dasar pertimbangan suatu undang – undang dasar seta asas dan tujuan negara. Pada bagian isi berisi tentang sifat bentuk negara  dan bentuk pemerintahan, identitas negara, jaminan HAM serta ketentuan organisasi, wewenang cara pembentukan, kedudukan dan lembaga- lembaga negara. Sedangkan pada bagian akhir konstitusi berisi tentang tata cara perubahan konstitusi.
Kedudukan konstitusi adalah sebagai hukum dasar dan sebagai hukum tertinggi yang bertujuan untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah,  untuk menjamin hak- hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.  Dengan adanya konstitusi dalam suau negara, hak- hak rakyat dapat dilindungi dan dijalankan dalam penyelenggaraan negara.
Hak dan kewajiban warga negara yang terkait dengan konstitusi terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34

B.     Saran
 Dengan adanya pembahasan materi yang berjudul substansi konstitusi terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban sebagai warga negara diharapkan warga negara Indonesia terutama mahasiswa dapat menjadi warga negara yang baik, dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban khususnya mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,  dan dapat mentaati segala aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi secara optimal.








DAFTAR PUSTAKA
Herdiwanto, Heri dan Jumanta Hamdaya, CERDAS, KRITIS DAN AKTIF BERWARGANEGARA. 2010.Jakarta: Penerbit Erlangga
“Menganalisis Substansi Konstitusi Negara” Academia. Diakses melalui https://www.academia.edu/6483477/MENGANALISIS_SUBSTANSI_KONSTITUSI_NEGARA
Nur Salim,”Makalah Konstitusi Negara”Contoh Makalah, diakses dari http://contohberkaryailmiah.blogspot.com/2017/01/makalah-konstitusi-negara.html 
  “Pengertian Substansi Konstitusi”Definisi Menurut Para Ahli diakses melalui http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-substansi-konstitusi/
  “Pkn-Substansi Konstitusi Negara”  My School My life diakses melalui http://namakuaziza.blogspot.com/2012/09/pkn-substansi-konstitusi-negara.html
Rahayu,AS. 2017. PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKN).Jakarta : PT Bumi Aksara
“Substansi Konstitusi Secara Umum” EDUKASI PPKN, diakses http://www.edukasippkn.com/2015/09/substansi-konstitusi-secara-umum.html












[1]  Heri herdiwanto dan Jumanta Hamdaya, CERDAS, KRITIS DAN AKTIF BERWARGANEGARA (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010) hlm 186- 187
[2] Ani Sri Rahayu, Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKN), (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2017) hlm 61
[3] Ani Sri Rahayu, PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKN).2017.Jakarta : PT Bumi Aksara. hlm 63-64
[4] “Pengertian Substansi Konstitusi”Definisi Menurut Para Ahli diakses melalui http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-substansi-konstitusi/ pada 6 Oktober 2018
[5] “Pkn-Substansi Konstitusi Negara”  My School My life diakses melalui http://namakuaziza.blogspot.com/2012/09/pkn-substansi-konstitusi-negara.html pada 6 Oktober 2018
[6] “Substansi Konstitusi Secara Umum” EDUKASI PPKN diakses http://www.edukasippkn.com/2015/09/substansi-konstitusi-secara-umum.html pada 5 Oktober pukul 19.00
[7] “Menganalisis Substansi Konstitusi Negara” Academia. Diakses melalui https://www.academia.edu/6483477/MENGANALISIS_SUBSTANSI_KONSTITUSI_NEGARA pada 8 Oktober 2018 pukul 9.00
[8] Nur Salim,”Makalah Konstitusi Negara”Contoh Makalah, diakses dari http://contohberkaryailmiah.blogspot.com/2017/01/makalah-konstitusi-negara.html pada tanggal 30 september 2018 pukul 17.18
[9]   Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama Cerdas Kreatif Berwarganegara,(,Jakarta:Penerbit Erlangga, 2010 ), hlm 189- 192
[10] D.Fatia Rosyida, Hak dan Kewajiban Warganegara https://www.academia.edu/11013885/Hak_dan_Kewajiban_Warga_Negara_Dalam_Konstitusi,pada 30 September 2018 pukul 17.34



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH HUKUM JUAL BELI DAN PINJAM MEMINJAM YANG BAIK DAN BENAR