makalah substansi konstitusi
KONSTITUSI
( Substansi Konstitusi yang terkait dengan hak dan
kewajiban sebagai warga negara)
Dosen Pembimbing : Andree Tiono Kurniawan,M.pd.I

Disusun Oleh :
Chris Santi Oktavia (1811100314)
Kelas : i (kelompok
6)
JURUSAN PGMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN AJARAN 2018/2019
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dewasa ini, banyak
masyarakat Indonesia terutama mahasiswa yang mengabaikan arti dari pancasila
sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan banyak dari mereka
yang tidak mengetahui secara langsung makna konstitusi.
Dalam pengembangan
Negara dan warga Negara yang demokratis, keberadaan konstitusi demokrasi lahir
dari Negara yang demokrasi. Namun demikian, tidak ada jaminan adanya konstitusi
yang demokratis akan melahirkan sebuah Negara yang demokratis. Hal itu
disebabkan oleh penyelewengan atas konstitusi oleh penguasa otoriter dan banyak
kejadian hak dan kewajiban dijalankan
secara tidak seimbang.
Dengan demikian suatu
konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk
menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang
fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah.
Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan
untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud konstitusi dan konstitusi
substansi konstitusi
2. Sebutkan
dan jelaskan isi pokok konstitusi
3. Kedudukan,
fungsi dan tujuan konstitusi
4. Hak
dan kewajiban warga negara indonesia dalam konstitusi
C. Tujuan
1.
Mengetahui apa yang dimaksud konstitusi
dan substansi konstitusi
2.
Mengetahui isi pokok konstitusi
3.
Mengetahui dan memahami kedudukan fungsi
dan tujuan konstitusi
4.
Mengetahui dan memahami hak dan
kewajiban sebagai warga negara Indonesia
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Konstitusi
Konstitusi merupakan
aturan pokok negara yang berisis aturan-aturan mendasar atau mengatur hal-hal
penting dalam penyelenggaraan bernegara. Dan hal-hal yang diatur dalam
konstitusi negara tersebut diantaranya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antar lembaga negara, dan
hubungan negara dengan warna negara.
Secara etimologi, kata
konstitusi konstitusional dan konstitusionalisme memiliki makna yang sama,
namun penggunaan dan penerapannya yang berbeda. Konstitusi adalah segala
ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (
UUD dan sebagainya ) atau undang -undang dasar suatu negara.
Konstitusional adalah suatu tindakan atau perilaku yang harus didasarkan pada
konstitusi yang ada. Sementara itu, konstitusionalisme adalah suatu paham
mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan hak- hak rakyat melalui konstitusi.[1]
Istilah konstitusi juga mempunyai 2 pengertian
sebagai berikut :
1.
Pengertian luas, konstitusi merupakan
keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar
2. Pengertian
sempit, konstitusi berarti piagam dasar atau undang-undang dasar, yaitu suatu
dokumen lengkap mengenai peraturan –peraturaan dasar negara.[2]
Konstitusi dapat berupa
konstitusi tertulis ataupun konstitusi tidak tertulis sebagai berikut :
1.
Konstitusi
tertulis
Yaitu suatu naskah yang
menjelaskan kerangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan serta menentukan
cara kerja dari badan pemerintahan tersebut, konstitusi ini dikenal dengan
sebutan undang-undang dasar. Kelebihan konstitusi tertulis:
a.
Undang-undang
lebih besar kewibawaannya daripada konfensi.
b.
Pelanggaran
terhadap undang-undang lebih mudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih
cepat. Untuk seorang hakim lebih mudah menafsirkan undang-undang daripada
konfensi yang tidak tertulis.
c.
Undang-undang
dasar biasanya terang dan tegas perumusannya.
d.
Adanya kepastian
hukum dalam masyarakat.
Merujuk dari sifat-sifat UUD 1945 tersebut, dapat
disimpulkan bahwa dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai dan
norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktik penyelenggaraan
negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah UUD. Oleh
karena itu, suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosofis,
sosiologis, politis, dan historis perumusan juridis suatu ketentuan UUD perlu
dipahami dengan seksama untuk dapat mengerti dengan sebaik- baiknya ketentuan
yang terdapat dalam pasal- pasalnya.
2.
Konstitusi tidak
tertulis ( konvensi )
Kovensi adalah hukum
dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan dipelihara dalam
praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
konstitusi ini
mempunyai sifat-sifat sebagi berikut :
a.
Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
negara.
b.
Hukum dasar yang
tidak tertulis tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar
c.
Diterima oleh
seluruh rakyat.
d.
Bersifat sebagai
pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam UUD.
Salah satu hukum dasar yang tidak tertulis dapat
dicontohkan dalam proses pengambilan keputusan keputusan berdasarkan musyawarah
mufakat.[3]
B.
Substansi konstitusi
Istilah substansi
(/sub-stan-si/) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu
‘isi’, ‘pokok’, ataupun ‘inti’ dari suatu hal. Sedangkan istilah konstitusi
(/kon-sti-tu-si/) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai
segala ketentuan serta aturan mengenai ketatanegaraan.[4]
Inti atau sifat pokok
dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang
menjadi dasar yuridid bagi pelaksanaan dan kelangsungan negara Republik
Indonesia. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia tercantum
di dalam pembukaan UUD 1945, terutama alinea IV, sedangakan pembukaan UUD 1945
secara ilmiah merupakan kaidah pokok negara yanng fundamental. Dengan kata
lain, substansi konstitusi negara Indonesia adalah naskah yang merupakan rangka
dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu negara Indonesia dan
menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila. Kedudukan
Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 pun memberikan faktor-faktor mutlak bagi
adanya tertib hukum Indonesia sehingga memasukan dirinya dalam batang tubuh UUD
1945. Aturan dasar tersebut merupakan impelemntasai atau penuangan dari norma-norma
yang tercantum dalam dasar negara.[5]
Hal-hal
pokok atau utama dari suatu konstitusi negara tidak boleh berubah atau
menyimpang dari rumusan dasar negara.
Secara umum substansi
atau isi pokok dari konstitusi suatu negara adalah sebagai berikut:
1. Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:
a.
Dasar filsafat
negara,
b.
Konsideran atau
dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta
c.
Asas dan tujuan
negara.
2.
Pada isi
konstitusi berisi tentang:
a.
Sifat, bentuk
negara, dan bentuk pemerintahan;
b.
Identitas
negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;
c.
Jaminan HAM;
serta
d. Ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan,
kedudukan, dan lembaga-lembaga negara.
3.
Pada bagian
akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.
Jadi, secara keseluruhan konstitusi memuat hal-hal
yang bersifat kompleks. Hal-hal tersebut antara lain meliputi perimbangan
kedudukan pemerintah dengan yang diperintah, pembagian kekuasaan antara
berbagai lembaga negara, peran dan pengaruhnya bagi dinamika pemerintahan,
tujuan negara, jaminan dan perlindungan HAM, serta kelangsungan hidup bangsa
dan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
Ada
beberapa pendapat yang berusaha menjelaskan substansi konstitusi secara umum.
Menurut Sri Sumantri (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 15–16), konstitusi berisi
tiga hal pokok, yaitu:
1. Adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara;
2. Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang
bersifat fundamental; serta
3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
yang bersifat fundamental.
Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu
(Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 16), dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:
1.
Legislatif,
pemegang kekuasaan membentuk undang-undang;
2.
Yudikatif,
pemegang kekuasaan di bidang kehakiman;
3.
Eksekutif,
pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan.
Jumlah pasal, struktur, dan isi dari tiap-tiap
konstitusi berbeda-beda. Akan tetapi, secara garis besar, konstitusi berisi
pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang menjiwai
konstitusi, ketentuan tentang struktur organisasi negara, ketentuan tentang
perlindungan hak asasi manusia, ketentuan tentang prosedur perubahan
konstitusi, dan larangan mengubah sifat tertentu dalam konstitusi.[6]
UUD
1945 menjadi konstitusi Negara Indonesia sejak tanggal 18 Agustus 1945. UUD
1945 mempunyai pemnbukaan, batang tubuh dan penjelasan.
Pembukaan
UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan
Indonesia secara rinci, dimana dapat diketahui dari masing-masing alenia. Pada
alenia pertama pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia menyatakan bahwa “kemerdekaan
itu ialah hak segala bangsa ”.
Karena hak segala bangsa maka bangsa Indonesia juga
berhak untuk merdeka. Selain itu, bangsa
Indonesia juga menentang segala macam bentuk penjajahan di atas dunia. Pada
alenia kedua, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah sekian lama berjuang
melawan penjajah, dan pada saat yang berbahagia, perjuangannya itu telah
mengantarkan ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia.
Pada alenia ketiga, bangsa Indonesia menyatakan
kemerdekaannya. Bahwa kemerdekaan itu adalah atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur bangsa Indonesia. Pada alenia
keempat, dinyatakan tentang tujuan dibentuknya Negara Indonesia, menyusun
undang-undang dasar Negara Indonesia, serta asas politik Negara yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
dasar Negara Pancasila.
Batang
Tubuh UUD 1945
Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri dari
16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan. Setelah
diadakan amandemen oleh MPR, terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 3 aturan peralihan,
dan pasal aturan Tambahan. Adapun materi pasal-pasal yang terdapat dalam batang
tubuh UUD 1945 dapat dikelompokkan antara lain
1. Pasal-pasal yang berisi materi tentang pengaturan
system pemerintahan Negara, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas,
wewenang, dan hubungan antar-lembaga Negara.
2. Pasal-pasal yang berisi materi hubungan Negara
dengan warga Negara serta penduduknya.
3. Memuat konsepsi Negara dalam berbagai aspek
kehidupan, politik, ekonomi, social- budaya, pertahanan dan keamanan, serta kearah
mana Negara, bangsa dan rakyat Indonesia akan mencapai tujuan nasionalnya.[7]
C.
Kedudukan,
Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan
pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam
bernegara dan berbangsa. Kedudukan tersebut dapat dibagi menjadi dua:
1. Sebagai hukum dasar
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar, karena
ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Secara khusus konstitusi memuat aturan-aturan tentang
badan pemerintah dan sekaligus memberikan kewenangan kepadanya. Misal, didalam
konstitusi biasanya akan ditentukan adanya badan legislatif, cakupan kekuasaan
badan legislatif, dan prosedur pengunaan kekuasaannya. Demikian pula dengan
badan eksekutif dan yudikatif. Jadi konstitusi menjadi dasar adanya sumber
kekuasaan bagi setiap lembaga negara.
2. Sebagai hukum tertinggi
Konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi
terhadap peraturan-peraturan yang lain dalam tata hukum pada suatu negara. Hal
ini berarti bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, mempunyai
kedudukan yang lebih tinggi terhadap aturan lainnya. Oleh karena itulah
aturan-aturan lain dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai atau tidak
bertentangan dengan undang-undang dasar.[8]
Dalam sejarahnya,
konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa,
menjamin hak rakyat, dan mengatur jalannya pemerintahan. Di zaman modern
seperti sekarang ini, konstitusi tidak hanya memuat aturan- aturan hukum,
tetapi juga merumuskan
atau menyimpulkan prinsip- prinsip
hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan
negara yang akan dilaksanakan yang semuanya ini mengikat penguasa
negara.
Pemerintahan dalam arti luas perundang
–undangan (legislatif power ), kekuasaan
pelaksana (exsekutive power) dan
kekuasaan peradilan ( judikal power)yang biasa disebut dengan Teori Trias
Politika. Di negara–negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi
kostitusional, UUD mempunyai fungsi khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat absolute.
Dengan demikian, diharapkan hak- hak warga negara akan lebih terlindungi. Cara pembatasan yang
paling efektif adalah dengan jalan membagi kekuasaan. Pembatasan– pembatasan
ini tercermin dalam UUD atau konstitusi negara. Dengan demikian konstitusi
mempuyai fungsi khusus dan merupakan perwujudan hukum yang tertinggi yang harus
ditaati baik oleh rakyat maupun penguasa.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah membatasi
kesewenangan tindakan pemerintah, untuk
menjamin hak- hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Dengan adanya konstitusi
dalam suau negara, hak- hak rakyat dapat dilindungi dan dijalankan dalam
penyelenggaraan negara. Dalam kondisi ini negara berusaha memberikan
perlindungan pada warga negaranya sebagai perwujudan tujuan dari negara itu
sendiri. Selain itu pula, dengan adanya konstitusi negara, para penguasa tidak
memerintah dengan tangan besi karena terikat oleh aturan yang telah disepakati
bersama. Dalam konteks ini, mekanisme penyelenggaraan dlaksanakan dan
didasarkan atas aturan bersama. Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian
dari social contrac (kontrak sosial )
yang membuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara. Lebih jelas Sovernin
Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus terdapat unsur- unsur sebagai
berikut.
1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat ( contract social). Artinya kostitusi merupakan konklusi dari
kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur
mereka.
2. Konstitusi sebagai piagam menjamin hak- hak asasi
manusia dan warga negara sekaliguspenentuan batas-batas hak dan kewajiban
negara dan alat alat pemerintahannya.
3. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka
bangunan pemerintah.
Pada prnisipnya konstitusi memiliki tujuan untuk
membatasi kewenangan pemerintah dalam mejamin hak- hak yang diperintah dan merumuskan
pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat .
Tujuan – tujuan adanya konstitusi tersebut secara
ringkas dapat diklarifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu sebagai berikut.
1.
Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik
2.
Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
3.
Konstitusi
bertujuan memberikan batasan- batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
Esensi
negara hukum yang berkonstitusi adalah perlindungan terhadap HAM. Oleh karena
itu, isi setiap konstitusi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut. Negara
merupakan organisasi kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Agar kekuasaan
ini tidak liar perludikendalikan dengan cara disusun, dibagi, dan dibatasi,
serta diawasi baik dengan lembaga pengawasan yang mandiri dan merdeka maupun oleh
warga masyarakat sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap hak- hak manusia.
Seandainya unsur jaminan terhadap hak- hak asasi manusia ini ditiadakan dari
konstitusi, penyusunan, pembagian, pembatasan, dan pengawasan kekuasaan negara
tidak diperlukan karena tidak ada lagi yang perlu dijamin dan dilindungi.
Karena
esensi setiap konstitusi adalah perlindungan terhadap hak- hak asasi manusia ,
dituntut adanya kesamaan setiap manusia didepan hukum.tiadanya kesamaan akan
menyebabkan satu pihak merasa lebih tinggi dari pihak lainnya sehigga akan
mengarah pada terjadinya penguasaan pihak yang lebih tinggi kepada yang rendah.
Situasi demikian merupakan bentuk awal anarki yang menyebabkan
terlanggarnyahak- hak asasi manusia yang terdapat dalam setiap konstitusi
menjadi tidak berarti atau kehilangan makna.
Mengenai nilai
konstitusi, Karl Lowinski mengemukakan sebagai berikut :
1. Nilai
Normatif, yaitu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa, baik itu
diberlakukan secara legal atau hukum maupun suatu kenyataan dalam arti
sepenuhnya, contohnya UUD 1945 setelah ditetapkan oleh PPKI
2. Nilai
Nominal, yaitu konstitusi tersebut secara hukum berlaku, namin berlakunya tidak
sempurna karena ada pasal –pasa tertentu yang tidak berlaku, contohnya
konstitusi Amerika Serikat Amandemen 14 tentang kewarganegaraan dan perwakilan
dan konstitusi uni soviet pasal125 tentang kemerdekaan berbicara pers.
3. Nilai
Semantik, yaitu konstitusi secara hukum tetap berlaku, tetapi dalam
kenyataannyahanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat yang telah ada dan
melaksanakan kekuasaan politik, contohnya UUD 1945 pada saat diberlakukan orde
lama pada tanggal 5 Juli 1959 - 30 September1965.[9]
D. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dalam Konstitusi
Menurut Prof.Dr.Notonegoro :
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima
atau dilakukkan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Jika
keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan
pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena
para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita
karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan
haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus
bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak
dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana
telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga
negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam
undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat
demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara
dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih
baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang.
Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat
kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2.
Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3.
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
4.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
5.
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
6.
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7.
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
8.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
1.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara”.
3.
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak
asai manusia orang lain
4.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
5. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD
1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah
dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara
bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. [10]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Konstitusi itu sendiri
secara umum merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat mengenai cara penyelengaraan suatu pemerintah,
yaitu membentuk, menata dan menyusun suatu negara.
Substansi konstitusi merupakan
isi pokok dari segala ketentuan serta aturan mengenai ketatanegaraan baik
tertulis maupun tidak tertulis. Secara umum substansi konstitusi dibagi menjadi
3 yaitu : awal, isi dan akhir konstitusi. Pada bagian awal berisi dasar
filsafat negara, konsideran atau dasar- dasar pertimbangan suatu undang –
undang dasar seta asas dan tujuan negara. Pada bagian isi berisi tentang sifat
bentuk negara dan bentuk pemerintahan,
identitas negara, jaminan HAM serta ketentuan organisasi, wewenang cara
pembentukan, kedudukan dan lembaga- lembaga negara. Sedangkan pada bagian akhir
konstitusi berisi tentang tata cara perubahan konstitusi.
Kedudukan konstitusi
adalah sebagai hukum dasar dan sebagai hukum tertinggi yang bertujuan untuk membatasi
kesewenangan tindakan pemerintah, untuk
menjamin hak- hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang
berdaulat. Dengan adanya konstitusi
dalam suau negara, hak- hak rakyat dapat dilindungi dan dijalankan dalam
penyelenggaraan negara.
Hak dan kewajiban warga
negara yang terkait dengan konstitusi terdapat dalam UUD 1945 pasal 27 sampai
dengan pasal 34
B. Saran
Dengan adanya pembahasan materi yang berjudul
substansi konstitusi terutama yang terkait dengan hak dan kewajiban sebagai
warga negara diharapkan warga negara Indonesia terutama mahasiswa dapat menjadi
warga negara yang baik, dapat menyeimbangkan hak dan kewajiban khususnya
mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan, dan dapat mentaati segala aturan yang telah
ditetapkan dalam konstitusi secara optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
Herdiwanto, Heri dan
Jumanta Hamdaya, CERDAS, KRITIS DAN AKTIF BERWARGANEGARA. 2010.Jakarta:
Penerbit Erlangga
“Menganalisis Substansi
Konstitusi Negara” Academia. Diakses melalui
https://www.academia.edu/6483477/MENGANALISIS_SUBSTANSI_KONSTITUSI_NEGARA
Nur Salim,”Makalah
Konstitusi Negara”Contoh Makalah, diakses dari
http://contohberkaryailmiah.blogspot.com/2017/01/makalah-konstitusi-negara.html
“Pengertian Substansi Konstitusi”Definisi
Menurut Para Ahli diakses melalui http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-substansi-konstitusi/
“Pkn-Substansi Konstitusi Negara” My School My life diakses melalui http://namakuaziza.blogspot.com/2012/09/pkn-substansi-konstitusi-negara.html
Rahayu,AS. 2017.
PENDIDIKAN PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKN).Jakarta : PT Bumi Aksara
“Substansi Konstitusi
Secara Umum” EDUKASI PPKN, diakses http://www.edukasippkn.com/2015/09/substansi-konstitusi-secara-umum.html
[1]
Heri herdiwanto dan Jumanta Hamdaya,
CERDAS, KRITIS DAN AKTIF BERWARGANEGARA (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010)
hlm 186- 187
[2] Ani Sri Rahayu, Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKN),
(Jakarta: PT Bumi Aksara, 2017) hlm 61
[3] Ani Sri Rahayu, PENDIDIKAN
PANCASILA & KEWARGANEGARAAN (PPKN).2017.Jakarta : PT Bumi Aksara. hlm 63-64
[4] “Pengertian Substansi
Konstitusi”Definisi Menurut Para Ahli diakses melalui http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-substansi-konstitusi/ pada 6 Oktober 2018
[5] “Pkn-Substansi Konstitusi
Negara” My School My life diakses
melalui http://namakuaziza.blogspot.com/2012/09/pkn-substansi-konstitusi-negara.html pada 6 Oktober 2018
[6] “Substansi Konstitusi Secara
Umum” EDUKASI PPKN diakses http://www.edukasippkn.com/2015/09/substansi-konstitusi-secara-umum.html pada 5 Oktober pukul 19.00
[7]
“Menganalisis Substansi Konstitusi Negara” Academia. Diakses melalui https://www.academia.edu/6483477/MENGANALISIS_SUBSTANSI_KONSTITUSI_NEGARA
pada 8 Oktober 2018 pukul 9.00
[8] Nur Salim,”Makalah Konstitusi
Negara”Contoh Makalah, diakses dari
http://contohberkaryailmiah.blogspot.com/2017/01/makalah-konstitusi-negara.html
pada tanggal 30 september 2018 pukul 17.18
[9]
Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama Cerdas Kreatif
Berwarganegara,(,Jakarta:Penerbit Erlangga, 2010 ), hlm 189- 192
[10] D.Fatia Rosyida, Hak dan
Kewajiban Warganegara
https://www.academia.edu/11013885/Hak_dan_Kewajiban_Warga_Negara_Dalam_Konstitusi,pada
30 September 2018 pukul 17.34
Komentar
Posting Komentar