MAKALAH HUKUM JUAL BELI DAN PINJAM MEMINJAM YANG BAIK DAN BENAR
UIN RADEN INTAN LAMPUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia
adalah makhluk sosial, yakni tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala
kebutuhan hidupnya. Terutama dalam hal muamalah, seperti jual beli, pinjam
meminjam maupun usaha- usaha yang lain, baik dalam urusan diri sendiri maupun
untuk kemaslahatan umum.
Namun
sering kali dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temui kecurangan-kecurangan
dalam urusan muamalah ini, seperti riba yang sangat meresahkan dan merugikan
masyarakat.Untuk menjawab segala problema tersebut, agama memberikan peraturan
dan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kita yang telah diatur sedemikian
rupa dan termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits, dan tentunya untuk kita pelajari
dengan sebaik-baiknya pula agar hubungan antar manusia berjalan dengan lancar
dan teratur.
Oleh
karena itu, dalam makalah ini, sengaja kami bahas mengenai jual beli, pinjam
meminjam selain karena tugas kuliah juga karena keduanya sangat kental dengan
kehidupan masyarakat.
B.
Rumusan Masalah
1.
Jelaskan apa
yang dimaksud dengan jual beli dan ketentuan- ketentuannya
2.
Jelaskan apa
yang dimaksud dengan pinjam – meminjam dan ketentuan- ketentuannya
C.
Tujuan makalah
1.
Memahami apa
yang dimaksud dengan jual beli dan ketentuan- ketentuannya
2.
Memahami apa yang
dimaksud dengan pinjam memnjam dan ketentuan- ketentuannya
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Jual Beli
1.
Pengertian jual
beli atau perdagangan menurut Ulama
a.
Ulama Sayyid
Sabiq
Ia mendefinisikan bahwa
jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau
memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Dalam definisi tersebut
harta dan, milik, dengan ganti dan dapat dibenarkan.Yang dimaksud harta harta
dalam definisi diatas yaitu segala yang dimiliki dan bermanfaat, maka dikecualikan
yang bukan milik dan tidak bermanfaat.Yang dimaksud dengan ganti agar dapat
dibedakan dengan hibah (pemberian), sedangkan yang dimaksud dapat dibenarkan
(ma’dzun fih) agar dapat dibedakan dengan jual beli yang terlarang.
b.
Ulama
hanafiyah
Ia mendefinisikan bahwa
jual beli adalah saling tukar harta dengan harta lain melalui Cara yang khusus.
Yang dimaksud ulama hanafiyah dengan kata-kata tersebut adalah melalui ijab
qabul, atau juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual
dan pembeli
c.
Ulama Ibn
Qudamah
Menurutnya jual beli
adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan
pemilikan.Dalam definisi ini ditekankan kata milik dan pemilikan, karena ada
juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak haus dimiliki seperti sewa
menyewa.
Dari
beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian
tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara
kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya
sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan
disepakati. Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan
mengandunghal-hal antara lain :
a.
Jual beli
dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar.
b.
Tukar menukar
tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni
kemanfaatan dari kedua belah pihak.
c.
Sesuatu yang
tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk
diperjualbelikan.
d.
Tukar menukar
tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memilikisesuatu yang
diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan
abadi.
2.
Dasar Hukum Jual
Beli
Jual
beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia mempunyai
landasan yang kuat dalam al-quran dan sunah Rasulullah saw. Terdapat beberapa
ayat al-quran dan sunah Rasulullah saw, yang berbicara tentang jual beli,
antara lain :
a.
Al-Quran
1)
Allah berfirman
Surah Al-Baqarah ayat 275 “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
2)
Allah berfirman
Surah Al-Baqarah ayat 198 “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki
hasil perniagaan) dari Tuhanmu”
3)
Allah
berfirmanSurah An-Nisa ayat 29 “…kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu…”
b.
Sunah Rasulullah
Saw
1)
Hadist yang
diriwayatkan oleh Rifa’ah ibn Rafi’ : “Rasulullah saw, ditanya salah seorang
sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Rasulullah sawa, menjawab
usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati (H.R Al-Bazzar
dan Al-Hakim).
Artinya jual beli yang
jujur, tanpa diiringi kecurangan-kecurangan mendapat berkah dari Allah SWT.
2)
Hadist dari
al-Baihaqi, ibn majah dan ibn hibban, Rasulullah menyatakan : “Jual beli itu
didasarkan atas suka sama suka”
3)
Hadist yang
diriwayatkan al-Tirmizi, Rasulullah bersabda : “Pedagang yang jujur dan
terpercaya sejajar (tempatnya disurga) dengan para nabi,shadiqqin, dan
syuhada”.[1]
3.
Rukun jual beli
Rukun
jual beli ada tiga yaitu akad (ijab kabul), orang- orang yang berakad (penjual
dan pembeli ), dan ma’kud alaih (objek akad). Akad ialah ikatan kata antara
penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan kabul
dilakukan sebab ijab kabul menunjukkan kerelaan (keridhoan). Pada dasarnya ijab
kobul dilakukan dengan lisan tetapi kalau tidak mungkin boleh dilakukan dengan
surat menyurat atau sejenisnya selama kedua belah pihak saling meridhai.[2]
4.
Syarat- syarat
sah jual beli
a.
Syarat-syarat orang yang berakad
Para ulama fiqh sepakat
bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus memenuhi syarat, yaitu :
1)
Berakal sehat,
oleh sebab itu seorang penjual dan pembeli harus memiliki akal yang sehat agar
dapat meakukan transaksi jual beli dengan keadaan sadar. Jual beli yang
dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila, hukumnya tidak sah.
2)
Atas dasar suka
sama suka, yaitu kehendak sendiri dan tidak dipaksa pihak manapun.
3)
Yang melakukan
akad itu adalah orang yang berbeda, maksudnya seorang tidak dapat bertindak
dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli.
b.
Syarat yang terkait dalam ijab qabul
1) Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal.
2) Qabul sesuai dengan ijab. Apabila antara ijab dan
qabul tidak sesuai maka jual beli tidak sah.
3) Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis.
Maksudnya kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan
topic yang sama.[3][6]
c.
Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat yang
terkait dengan barang yang diperjualbelikan sebagai berikut :
1) Suci, dalam islam tidak sah melakukan transaksi jual
beli barang najis, seperti bangkai, babi, anjing, dan sebagainya.
2) Barang yang diperjualbelikan merupakan milik sendiri
atau diberi kuasa orang lain yang memilikinya.
3) Barang yang diperjualbelikan ada manfaatnya. Contoh
barang yang tidak bermanfaat adalah lalat, nyamauk, dan sebagainya.
Barang-barang seperti ini tidak sah diperjualbelikan. Akan tetapi, jika
dikemudian hari barang ini bermanfaat akibat perkembangan tekhnologi atau yang
lainnya, maka barang-barang itu sah diperjualbelikan.
4) Barang yang diperjualbelikan jelas dan dapat
dikuasai.
5) Barang yang diperjualbelikan dapat diketahui
kadarnya, jenisnya, sifat, dan harganya.
6) Boleh diserahkan saat akad berlangsung.
d.
Syarat-syarat nilai tukar (harga barang)
Nilai tukar barang yang
dijull (untuk zaman sekarang adalah uang) tukar ini para ulama fiqh membedakan al-tsaman
dengan al-si’r.Menurut mereka, al-tsaman adalah harga pasar
yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara actual, sedangkan al-si’r
adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke
konsumen (pemakai).Dengan demikian, harga barang itu ada dua, yaitu harga antar
pedagang dan harga antar pedagang dan konsumen (harga dipasar).
Syarat-syarat nilai
tukar (harga barang) yaitu :
1) Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas
jumlahnya.
2) Boleh diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara
hukumseperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit. Apabila harga barang itu
dibayar kemudian (berutang) maka pembayarannya harus jelas.
3) Apabila jual beli itu dilakukan dengan saling
mempertukarkan barang maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang
diharamkan oleh syara’, seperti babi, dan khamar, karena kedua jenis benda ini
tidak bernilai menurut syara’[4]
5.
Macam – macam
jual beli.
Ditinjau
dari segi benda yang dijadikan objek jual beli menurut pendapat Imam Taqiyuddin dibagi menjadi tiga
bentuk : jual beli benda yang kelihatan, jual beli yang disebutkan sifat-
sifatnya dalam janji dan jual beli benda yang tidak ada.
Jual
beli yang disebutkan sifat- sifatnya dalam perjanjan ialah jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan
para pedgang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai, salam pada awalnya
berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu,
maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang- barangnya ditangguhkan
hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
Dalam
salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat- syarat tambahannya seperti
berikut:
a.
Ketika melakukan
akad salam, disebutkan sifat- sifat yang mungkin djangkau oleh pembeli, baik
berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
b.
Dalam akad harus
disebutkan segala sesuatu yang mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
c.
Barang yang hendak
diserahkan hendaknya barang – barang yang mudah menemukannya dipasar.
d.
Harga hendaknya
dipegang saat akad berlangsung.
Jual beli yang tidak
ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama islam
karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang
tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat
menimbulkan kerugian salah satu pihak. Sementara itu merugikan dan
menghancurkan harta benda seseorang tidak diperbolehkan.
Ditinjau dari pelaku
akad. Jual beli terbagi menjadi tiga bagian dengan lisan, perantara dan perbuatan.
Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh
kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat karena isyarat
merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam
akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan
pernyataan.
Penyampaian akad
melalui utusan, perantara, tulisan, atau surat menyurat sama halnya dengan ijab
kabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli ini dilakukan antara
penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui
pos dan giro, jual beli ini diperbolehkan menurut syara dalam pemahaman
sebagian ulama, bentuk ini hampir sama dengan jual beli salam, hanya saja jual
beli salam antara penjual pembeli saling berhadapan dalam satu
majelis akad sedangkan dalam jual beli via pos dan giro antara penjual dan
pembeli tidak berada dalam satu majelis akad.
Jual beli dengan
perbuatan (saling memberikan ) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu
mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul. Seperti seseorang
mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual
dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada si penjual. Jual beli dengan cara demikian dilakukan
tanpa sighat ijab kabul antara penjual dan pembeli, menurutsebagian syafi’iyah
tentu hal ini dilarang sebab ijab kabul sebagai rukun jual beli. Tetapi,
sebagian syafi’iyah lainnya, seperti Imam Nawawi mwmbolehkan jual beli dengan
cara demikian, yakni tanpa ijab kabul terlebih dahulu. [5]
Jual
beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut :
a.
Barang yang
hukumnya najis oleh agama. Seperti anjing, babi, berhala,bangkai,dan khamar.
b.
Jual beli sperma
atau mani hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar
dapat memperoleh keturunan.
c.
Jual beli anak
binatang yang masih dalam kandungan induknya.
d.
Jual beli dengan
muhaqqalah. Baqalah berarti tanah, sawah dan kebun. Maksud mahaqallah disini ialah
menjualtanam –tanaman yang masih diladang atau disawah. Hal ini dilarang agama
sebab ada persangkaan riba didalamnya.
e.
Jual beli dengan
mukhadarah, yaitu menjual buah- buahan yang belum pantas dipanen .
f.
Jual beli dengan
muammassah yaitu jual beli dengan cara sentuh menyentuh, seperti apabila seseorang
menyentuh kain tersebut makaia harus membelinya. hal ini dilarang karena
mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugianbagisalah satu
pihak.
g.
Jual beli dengan
munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar barang dari penjual dan
pembeli, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan
tidak ada ijab dan kabul.
h.
Muzabanah, yaitu
menjual buah yang basah dihitung kering atau sebaliknya
i.
Menentukan dua
harga pada satu barang yang diperjualbelikan.
j.
Jual beli dengan
syarat (iwadh mahjul), jual beli seperti ini hampir sama dengan jual beli
dengan dua harga hanya saja disini dianggap sebagai syarat.
k.
Ghara, jual beli
yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan.
l.
Jual beli dengan
mengecualikan sebagian benda yang dijual, seperti seseorang menjual sesuatu
dari itu ada yang dikecualikan salah satu bagiannya.
m.
Larangan menjual
makanan hingga dua kali ditakar hal ini menunjukkan kurangnya percaya antara
penjual dan pembeli.
Ada
beberapa macam jual beli yang dilarang oleh agama tetapi sah hukumnya dimata
hukum. Namun, orang yangmelakukannya mendapat dosa. Jual beli tersebut antara
lain sebagai berikut :
a.
Jual beli dengan
menghadang dagangan di luar kota atau pasar, yaitu menguasai barang sebelum
sampai ke pasar agar dapat membelinya dengan harga murah
b.
Menawar barang
yang sedang ditawar oleh orang lain
c.
Jual beli dengan
najasyi, ialah seseorang yang menambah atau melebihi harga temannya dengan
maksud dengan maksud memancing- mancing orang agar orang itu mau membeli barang
kawannya.
d.
Menjual diatas
penjualan orang lain, umpamanya seseorang berkata”kembalikanlah saja barang itu
kepada penjualnya nanti barangku saja yang kau beli dengan harga lebih murah
dari itu.”[6]
e.
Membeli barang
dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena
kelangkaan barang tersebut.[7]
6.
Khiar dalam jual
beli
Penjual
dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual-belinya
Tujuannya, agar kedua orang yang melakukan jual-beli tersebut dapat memikirkan
kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan di
kemudian hari, karena masing-masing merasa puas terhadap jual-beli yang mereka
lakukan.
Khiyar
terdapat tiga macam, diantaranya:
a.
Khiyar majelis,
yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau
mengurungkan jual-belinya) selama keduanya masih di tempat jual beli.
Rasulullah Saw bersabda: “Dua orang yang berjual-beli boleh memilih (meneruskan
atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya belum berpisah.” (H.R. Bukhari
Muslim).
b.
Khiyar syarat,
yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu dilakukan akad oleh keduanya atau
salah satu dari keduanya. Khiyar syarat boleh dilakukan dalam setiap jual beli,
kecuali jual beli yang penyerahannya dilakukan ditempat jual beli. Masa khiyar
syarat paling lama tiga hari tiga malam, terhitung mulai akad jual beli
dilakukan. Rasulullah Saw bersabda: “engkau boleh memilih (khiyar) dalam setiap
barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.”
c.
Khiyar ‘aibi,
yaitu khiyar yang si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya dan si
penjual boleh menerimanya apabila barang yang dibeli itu terdapat cacat yang
mengurangi nilai (harga) barang tersebut.[8]
Adapun
cacat yang terjadi pada barang setelah akad, dan barang itu belum diterima si
pembeli, maka barang itu masih dalam tanggungan si penjual. Jika barang yang
cacat tadi sudah diterima si pembeli, maka si pembeli boleh mengembalikan
barang itu dan menarik lagi uang harganya dari si penjual. Jika terjadi
kerusakan barang suatu ditangan pembeli dan barang itu akan dikembalikan kepada
si penjual, maka si pembeli harus bertanggung jawab akan kerusakan barang itu.
Kalau barang itu hilang oleh si pembeli, maka ia harus menggantinya sebab yang
bertanggung jawab terhadap barang itu adalah si pemegang. Rasulullah Saw
bersabda: “Biaya barang itu tanggung jawab pemegangnya.”
7.
Berselisih dalam
jual – beli
Penjual
dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, berterus terang
dan mengatakan yang sebenarnya, maka
jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta sebab sumpah dan dusta menghilangkan
berkah jual beli.Para pedagang jujur, benar dan sesuai dengan ajaran islam
dalam berdagang didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang – orang yang
mati syahid pada hari kiamat.
Bila
antara penjual dan pembeli berselisih pendapat
dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah
kata- kata yang punya barang, bila diantaranya tidak ada saksi dan bukti
lainnya.[9]
B.
PINJAM MEMINJAM
1.
Pengertian pinjam meminjam
Pinjam
menimjam atau Al-’ariyah menurut bahasa artinya sama dengan pinjaman, sedangkan
menurut istilah syara’ adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal
dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau
merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil manfaatnya. Allah SWT
berfirman “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,
dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah
: 2)
Rasulullah
SAW bersabda : “Dan Allah mennolong hamba-Nya selam hamba itu mau menolong
sudaranya.”
Dari
Abu Umamah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Pinjaman itu harus
dikembalikan dan orang yang meminjam dialah yang berhutang, dan hutang itu
wajib dibayar”. (HR. At-Turmudzi).
Hukum
asal pinjam-meminjam adalah sunnah sebagaimana tolong-menolong yang lain. Hukum
tersebut dapat berubah menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu sangat
memerlukannya. Hukum pinjam-meminjam juga bisa menjadi haram bila untuk
mengerjakan kemaksiatan.[10] Bila
digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut
ariyah.
2.
Rukun dan syarat
pinjaman
Menurut
hanafiyah rukun ariyah adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan,
tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan
boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Menurut
syafi’iyah rukun ariyah sebagai berikut:
a.
Kalimat
mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, saya utangkan benda ini
kepada kamu dan yang menerima berkata “saya mengaku berutang benda ini kepada
kamu.”syarat bendanya ialah sama dengan syarat benda- benda dalam jual beli.
b.
Mu’ir yaitu
orang yang mengutangkan (berpiutang ) dan musta’ir yaitu orang menerima utang.
Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya. sedangkan syarat-
syarat bagi muir dan mustair adalah :
1)
Baligh maka
batal ariyah yang dilakukan anak kecil atau shabiy;
2)
Berakal, maka
batal ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang lain.
3)
Orang tersebut
tidak dimahjur (diawah curatelle), maka tidak sah ariyah yang dilakukan oleh
orang yang berada dibawah perlindungan (curatelle),seperti pemboros.
c.
Benda yang
diutangkan. Pada rukun ketiga ini disyaratkan dua hal, yaitu :
1)
Materi yang
dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah ariyah yang materinya tidak
dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat
digunakan untuk menyimpan padi;
2)
Pemanfaatan itu
dibolehkan, maka batal ariyah yang pengambilan
manfaat materinya dibatalkan oleh syara’, seperti meminjam benda- benda najis.
3.
Pembayaran
pinjaman
Setiap
orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang
kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah
orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalaikan pembayaran utang juga termasuk
aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rosulullah Saw.
bersabda “orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar hutang adalah aniaya”(Riwayat
Bukhari dan Muslim ).
Melebihkan
bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan
kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebagian bagi yang
membayar hutang.
Rasulullah
Saw. bersabda”sesungguhnya orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang
sebaik- baiknya dalam membayar hutang”(Riwayat Bukhari dan Muslim).
Rasulullah
pernah berutang hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih
besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam. Jika penambahan tersebut
dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam
akadperutanga, maka tambahan itu tidak halal agi yang berpiutang untuk
mengambilnya.
Rasulullah
Saw. bersabda”tiap –tiap piutang yang mengambil manfaatnya, maka itu adalah
salah satu cara dari sekian cara riba ”(dikeluarkan oleh baihaqi)[11]
4.
Tanggung jawab
peminjam
Bila
peminjam telah meminjam barang- barang pinjaman, kemudian barang tersebut
rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan
maupun karena lainnya. Demikian menurut Ibm Abbas, Aisyah, Abu Hurairah,
Syafi’i, dan Ishaq dalam hadis yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulullah Saw.
bersabda”pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia
mengembalikkannya ”
Sementara
para pengikut Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa, peminjam tidak berkewajiban
menjamin menjamin barang pinjamannya kecuali karena tindakannya yang
berlebihan. Karena Rasulullah Saw. bersabda”peminjam yang tidak berkhianat idak
berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat
tidak berkewajiban mengganti kerusakan”(Dikeluarkan al-Daruquthni).
5.
Tatakrama
Berutang
Ada
beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam pinjam – meminjam atau utang –
piutang tentang nilai sopan –santun yang terkait didalamnya, ialah sebagai
berikut :
a.
Sesuai dengan QS
Al-Baqarah :282, utang – piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak
berutang dengan disaksikan duaorang saksi laki- laki atau sedegan seorang saksi
laki- laki dengan dua orang saksi wanita. Untuk dewasa ini tulisan tersebut
dibuat di atas kertas bersegel atau bermaterai.
b.
Pinjaman
hendaknya dilakukan atas dasaradanya kebutuhan yang mendesak disertai niat
dalam hati akan membayarnya/ mengembalikannya.
c.
Pihak berpiutang
hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak berutang. Bilayang
meminjam tidak mampu mengembalikan, makayang berpiutang hendaknya
membebaskannya.
d.
Pihak yang
berutang bila sudah mampu membayar pinjaman, hendaknya dpercepat pembayaran
utangnya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berarti berbuat zalim. [12]
6.
Hukum Kerusakan
Atas Pinjaman
Hukum
atas kerusakan barang tergantung pada akadnya yaitu amanah dan dhamanah. Apabila
barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si
peminjam tidak diharuskan mengganti, Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti
saling percaya- mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam
akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib
menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw.
telah meminjam beberapa baju perang dari shofwan pada waktu Perang Hunain.
Shofwan bertanya: “Paksaankah, ya Muhammad?” Rosulullah saw. menjawab: “Bukan,
tetapi pinjaman yang dijamin”. Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka
Rosulullah saw. mengemukakan kepada shofwan akan menggantinya. Shofwan berkata:
“Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam.” (HR. Ahmad dan Nasai).
Orang yang meminjam
adalah orang yang diberi amanat yang tidak ada tanggungan atasnya, kecuali
karena kelalaiannya, atau pihak pemberi pinjaman mempersyaratkan penerima
pinjaman harus bertanggung jawab:
Al-Amir
ash-Shan’ani dalam Subulus Salam III: 69) menjelaskan, ”Yang dimaksud kata
madhmunah(terjamin) ialah barang pinjaman yang harus ditanggung resikonya, jika
terjadi kerusakan, dengan mengganti nilainya. Adapun yang dimaksud kata
mu’addah (tertunaikan) ialah barang pinjaman yang mesti dikembalikan seperti
semula, namun manakala ada kerusakan maka tidak harus mengganti nilainya.”
Lebih lanjut dia menyatakan, “Hadits
yang diriwayatkan Shafwan di atas menjadi dalil bagi orang yang berpendapat,
bahwa ’ariyah tidak harus ditanggung resikonya, kecuali ada persyaratan
sebelumnya. Dan, sudah dijelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang
paling kuat.”[13]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jual
beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai
nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda
dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah
dibenarkan syara’ dan disepakati. Jual beli sebagai sarana tolong menolong
antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam al-quran dan
sunah Rasulullah saw. Rukun jual beli ada tiga yaitu akad (ijab kabul), orang-
orang yang berakad (penjual dan pembeli ), dan ma’kud alaih (objek akad). Syarat
sah jual beli : berakal sehat, atas dasar suka sama sukaatau ridha, serta
penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda. Jual beli ada yang dihalakan
dan diharamkan. Penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau
mengurungkan jual-belinya Tujuannya
Pinjam menimjam atau
Al-’ariyah menurut bahasa artinya sama dengan pinjaman, sedangkan menurut
istilah syara’ adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari
seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau
merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil manfaatnya. Rukun pinjam
meminjam adalah ijab dan kabul. Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah
orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalaikan pembayaran utang juga
termasuk aniaya.
Bila peminjam telah
meminjam barang- barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia
berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena
lainnya. Ada tata krama dalam berutang / pinjam meminjam.
B.
SARAN
Melalui makalah ni
diharapkan kepada mahasiswa/mahasiswi dan pembaca dapat menambah wawasan dan
juga keilmuan tentang mu’amalah dan dapat menjalankan proses jual beli dan
pinjam meminjam sesuai syari’ah agama.
DAFTAR PUSTAKA
Makalah Fiqih Muamalah ariyah (pinjam meminjam).
2017. Diakses melalui
http://fahmimuwahid.blogspot.com/2017/05/makalah-fiqih-muamalah-ariyah-pinjam.html
Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada) hlm 97-98
“Fiqih: Makalah Muamallah (Pinjam Meminjam,Utang Piutang,
Sewa Menyewa, dan Gadai)”http://vellacarloslife.blogspot.com/2015/08/fiqih-makalah-muamalah-pinjam-meminjam.html
Makalah Fiqih Muamalah tentang jual beli dalam
islam, materi kuliah diakses melalui
http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html
Pengertian Khiyar dan Macam- Macam Khiyar Dalam Jual
Beli. www.altundo.com diakses melalui
https://www.altundo.com/pengertian-khiyar-dan-macam-macam-khiyar-dalam-jual-beli
Makalah Fiqih Muamalah tentang jual beli dalam
islam, materi kuliah diakses melalui
http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html
[1] Makalah Fiqih Muamalah tentang jual beli
dalam islam, materi kuliah diakses melalui
http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html
pada 15 Oktober 2018 pukul 20.00
[2] Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada ) hlm 70
[4] Makalah Fiqih Muamalah tentang jual beli dalam
islam, materi kuliah diakses melalui
http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html
pada 16 Oktober 2018 pukul 08.42
[5] Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ) hlm 75-78
[6]Hendri
Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ) 82-83
[7] Makalah
Fiqih Muamalah tentang jual beli dalam islam, materi kuliah diakses melalui http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html
pada 16 Oktober 2018 pukul 19.00
[8]
Pengertian Khiyar dan Macam- Macam Khiyar Dalam Jual Beli. www.altundo.com
diakses melalui https://www.altundo.com/pengertian-khiyar-dan-macam-macam-khiyar-dalam-jual-beli
pada 16 Oktober 2018 pukul 19.20
[9] Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada) Hlm 84-85
[10] “Fiqih:
Makalah Muamallah (Pinjam Meminjam, Utang Piutang, Sewa Menyewa, dan Gadai ) ”http://vellacarloslife.blogspot.com/2015/08/fiqih-makalah-muamalah-pinjam-meminjam.html
pada 24 November 2018 pukul 13.00
[11] Hendri
Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada) hlm 94-95
[12] Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada) hlm 97-98
[13] Makalah
Fiqih Muamalah ariyah (pinjam meminjam). 2017. Diakses melalui
http://fahmimuwahid.blogspot.com/2017/05/makalah-fiqih-muamalah-ariyah-pinjam.html
pada 16 Oktober 2018 pukul 21.00
Komentar
Posting Komentar