MAKALAH HUKUM JUAL BELI DAN PINJAM MEMINJAM YANG BAIK DAN BENAR



UIN RADEN INTAN LAMPUNG
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar  Belakang
Manusia adalah makhluk sosial, yakni tidak dapat hidup sendiri dan selalu  membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Terutama dalam hal muamalah, seperti jual beli, pinjam meminjam maupun usaha- usaha yang lain, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum.
Namun sering kali dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temui kecurangan-kecurangan dalam urusan muamalah ini, seperti riba yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.Untuk menjawab segala problema tersebut, agama memberikan peraturan dan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kita yang telah diatur sedemikian rupa dan termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits, dan tentunya untuk kita pelajari dengan sebaik-baiknya pula agar hubungan antar manusia berjalan dengan lancar dan teratur.
Oleh karena itu, dalam makalah ini, sengaja kami bahas mengenai jual beli, pinjam meminjam selain karena tugas kuliah juga karena keduanya sangat kental dengan kehidupan masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan jual beli dan ketentuan- ketentuannya
2.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan pinjam – meminjam dan ketentuan- ketentuannya

C.     Tujuan makalah
1.      Memahami apa yang dimaksud dengan jual beli dan ketentuan- ketentuannya
2.      Memahami apa yang dimaksud dengan pinjam memnjam dan ketentuan- ketentuannya




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Jual Beli
1.      Pengertian jual beli atau perdagangan menurut Ulama
a.       Ulama Sayyid Sabiq
Ia mendefinisikan bahwa jual beli ialah pertukaran harta dengan harta atas dasar saling merelakan atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan. Dalam definisi tersebut harta dan, milik, dengan ganti dan dapat dibenarkan.Yang dimaksud harta harta dalam definisi diatas yaitu segala yang dimiliki dan bermanfaat, maka dikecualikan yang bukan milik dan tidak bermanfaat.Yang dimaksud dengan ganti agar dapat dibedakan dengan hibah (pemberian), sedangkan yang dimaksud dapat dibenarkan (ma’dzun fih) agar dapat dibedakan dengan jual beli yang terlarang.
b.      Ulama hanafiyah      
Ia mendefinisikan bahwa jual beli adalah saling tukar harta dengan harta lain melalui Cara yang khusus. Yang dimaksud ulama hanafiyah dengan kata-kata tersebut adalah melalui ijab qabul, atau juga boleh melalui saling memberikan barang dan harga dari penjual dan pembeli
c.       Ulama Ibn Qudamah
Menurutnya jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik dan pemilikan.Dalam definisi ini ditekankan kata milik dan pemilikan, karena ada juga tukar menukar harta yang sifatnya tidak haus dimiliki seperti sewa menyewa.
Dari beberapa definisi di atas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Inti dari beberapa pengertian tersebut mempunyai kesamaan dan mengandunghal-hal antara lain :
a.       Jual beli dilakukan oleh 2 orang (2 sisi) yang saling melakukan tukar menukar.
b.      Tukar menukar tersebut atas suatu barang atau sesuatu yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari kedua belah pihak.
c.       Sesuatu yang tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi sepertinya tidak sah untuk diperjualbelikan.
d.      Tukar menukar tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memilikisesuatu yang diserahkan kepadanya dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.

2.      Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam al-quran dan sunah Rasulullah saw. Terdapat beberapa ayat al-quran dan sunah Rasulullah saw, yang berbicara tentang jual beli, antara lain :
a.       Al-Quran
1)      Allah berfirman Surah Al-Baqarah ayat 275 “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
2)      Allah berfirman Surah Al-Baqarah ayat 198 “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu”
3)      Allah berfirmanSurah An-Nisa ayat 29 “…kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…”

b.      Sunah Rasulullah Saw
1)      Hadist yang diriwayatkan oleh Rifa’ah ibn Rafi’ : “Rasulullah saw, ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Rasulullah sawa, menjawab usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati (H.R Al-Bazzar dan Al-Hakim).
Artinya jual beli yang jujur, tanpa diiringi kecurangan-kecurangan mendapat berkah dari Allah SWT.
2)      Hadist dari al-Baihaqi, ibn majah dan ibn hibban, Rasulullah menyatakan : “Jual beli itu didasarkan atas suka sama suka”
3)      Hadist yang diriwayatkan al-Tirmizi, Rasulullah bersabda : “Pedagang yang jujur dan terpercaya sejajar (tempatnya disurga) dengan para nabi,shadiqqin, dan syuhada”.[1]

3.      Rukun jual beli
Rukun jual beli ada tiga yaitu akad (ijab kabul), orang- orang yang berakad (penjual dan pembeli ), dan ma’kud alaih (objek akad). Akad ialah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan kabul dilakukan sebab ijab kabul menunjukkan kerelaan (keridhoan). Pada dasarnya ijab kobul dilakukan dengan lisan tetapi kalau tidak mungkin boleh dilakukan dengan surat menyurat atau sejenisnya selama kedua belah pihak saling meridhai.[2]
4.      Syarat- syarat sah jual beli
a.       Syarat-syarat orang yang berakad
Para ulama fiqh sepakat bahwa orang yang melakukan akad jual beli itu harus memenuhi syarat, yaitu :
1)      Berakal sehat, oleh sebab itu seorang penjual dan pembeli harus memiliki akal yang sehat agar dapat meakukan transaksi jual beli dengan keadaan sadar. Jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila, hukumnya tidak sah.
2)      Atas dasar suka sama suka, yaitu kehendak sendiri dan tidak dipaksa pihak manapun.
3)      Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda, maksudnya seorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli.

b.      Syarat yang terkait dalam ijab qabul
1)      Orang yang mengucapkannya telah baligh dan berakal.
2)      Qabul sesuai dengan ijab. Apabila antara ijab dan qabul tidak sesuai maka jual beli tidak sah.
3)      Ijab dan qabul dilakukan dalam satu majelis. Maksudnya kedua belah pihak yang melakukan jual beli hadir dan membicarakan topic yang sama.[3][6]

c.       Syarat-syarat barang yang diperjualbelikan
Syarat-syarat yang terkait dengan barang yang diperjualbelikan sebagai berikut :
1)      Suci, dalam islam tidak sah melakukan transaksi jual beli barang najis, seperti bangkai, babi, anjing, dan sebagainya.
2)      Barang yang diperjualbelikan merupakan milik sendiri atau diberi kuasa orang lain yang memilikinya.
3)      Barang yang diperjualbelikan ada manfaatnya. Contoh barang yang tidak bermanfaat adalah lalat, nyamauk, dan sebagainya. Barang-barang seperti ini tidak sah diperjualbelikan. Akan tetapi, jika dikemudian hari barang ini bermanfaat akibat perkembangan tekhnologi atau yang lainnya, maka barang-barang itu sah diperjualbelikan.
4)      Barang yang diperjualbelikan jelas dan dapat dikuasai.
5)      Barang yang diperjualbelikan dapat diketahui kadarnya, jenisnya, sifat, dan harganya.
6)      Boleh diserahkan saat akad berlangsung.

d.      Syarat-syarat nilai tukar (harga barang)
Nilai tukar barang yang dijull (untuk zaman sekarang adalah uang) tukar ini para ulama fiqh membedakan al-tsaman dengan al-si’r.Menurut mereka, al-tsaman adalah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara actual, sedangkan al-si’r adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen (pemakai).Dengan demikian, harga barang itu ada dua, yaitu harga antar pedagang dan harga antar pedagang dan konsumen (harga dipasar).
Syarat-syarat nilai tukar (harga barang) yaitu :
1)      Harga yang disepakati kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
2)      Boleh diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukumseperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit. Apabila harga barang itu dibayar kemudian (berutang) maka pembayarannya harus jelas.
3)      Apabila jual beli itu dilakukan dengan saling mempertukarkan barang maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan oleh syara’, seperti babi, dan khamar, karena kedua jenis benda ini tidak bernilai menurut syara’[4]

5.      Macam – macam jual beli.
Ditinjau dari segi benda yang dijadikan objek jual beli menurut  pendapat Imam Taqiyuddin dibagi menjadi tiga bentuk : jual beli benda yang kelihatan, jual beli yang disebutkan sifat- sifatnya dalam janji dan jual beli benda yang tidak ada.
Jual beli yang disebutkan sifat- sifatnya dalam perjanjan  ialah  jual beli salam (pesanan). Menurut kebiasaan para pedgang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai, salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang- barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika akad.
Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat- syarat tambahannya seperti berikut:
a.       Ketika melakukan akad salam, disebutkan sifat- sifat yang mungkin djangkau oleh pembeli, baik berupa barang yang dapat ditakar, ditimbang maupun diukur.
b.      Dalam akad harus disebutkan segala sesuatu yang mempertinggi dan memperendah harga barang itu.
c.       Barang yang hendak diserahkan hendaknya barang – barang yang mudah menemukannya dipasar.
d.      Harga hendaknya dipegang saat akad berlangsung.
Jual beli yang tidak ada serta tidak dapat dilihat ialah jual beli yang dilarang oleh agama islam karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. Sementara itu merugikan dan menghancurkan harta benda seseorang tidak diperbolehkan.
Ditinjau dari pelaku akad. Jual beli terbagi menjadi tiga bagian dengan lisan, perantara dan perbuatan. Akad jual beli yang dilakukan dengan lisan adalah akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. Bagi orang bisu diganti dengan isyarat karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
Penyampaian akad melalui utusan, perantara, tulisan, atau surat menyurat sama halnya dengan ijab kabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos dan giro, jual beli ini diperbolehkan menurut syara dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk ini hampir sama dengan jual beli salam, hanya saja jual beli salam antara penjual pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad sedangkan dalam jual beli via pos dan giro antara penjual dan pembeli tidak berada dalam satu majelis akad.
Jual beli dengan perbuatan (saling memberikan ) atau dikenal dengan istilah mu’athah yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab dan kabul. Seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada si penjual.  Jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab kabul antara penjual dan pembeli, menurutsebagian syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab kabul sebagai rukun jual beli. Tetapi, sebagian syafi’iyah lainnya, seperti Imam Nawawi mwmbolehkan jual beli dengan cara demikian, yakni tanpa ijab kabul terlebih dahulu.  [5]

Jual beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah sebagai berikut :
a.       Barang yang hukumnya najis oleh agama. Seperti anjing, babi, berhala,bangkai,dan khamar.
b.      Jual beli sperma atau mani hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan.
c.       Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya.
d.      Jual beli dengan muhaqqalah. Baqalah berarti tanah, sawah dan kebun. Maksud mahaqallah disini ialah menjualtanam –tanaman yang masih diladang atau disawah. Hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan riba didalamnya.
e.       Jual beli dengan mukhadarah, yaitu menjual buah- buahan yang belum pantas dipanen .
f.       Jual beli dengan muammassah yaitu jual beli dengan cara sentuh menyentuh, seperti apabila seseorang menyentuh kain tersebut makaia harus membelinya. hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan kemungkinan akan menimbulkan kerugianbagisalah satu pihak.
g.      Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar barang dari penjual dan pembeli, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan kabul. 
h.      Muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dihitung kering atau sebaliknya
i.        Menentukan dua harga pada satu barang yang diperjualbelikan.
j.        Jual beli dengan syarat (iwadh mahjul), jual beli seperti ini hampir sama dengan jual beli dengan dua harga hanya saja disini dianggap sebagai syarat.  
k.      Ghara, jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan.
l.        Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang dijual, seperti seseorang menjual sesuatu dari itu ada yang dikecualikan salah satu bagiannya.  
m.    Larangan menjual makanan hingga dua kali ditakar hal ini menunjukkan kurangnya percaya antara penjual dan pembeli.
Ada beberapa macam jual beli yang dilarang oleh agama tetapi sah hukumnya dimata hukum. Namun, orang yangmelakukannya mendapat dosa. Jual beli tersebut antara lain sebagai berikut :
a.       Jual beli dengan menghadang dagangan di luar kota atau pasar, yaitu menguasai barang sebelum sampai ke pasar agar dapat membelinya dengan harga murah
b.      Menawar barang yang sedang ditawar oleh orang lain
c.       Jual beli dengan najasyi, ialah seseorang yang menambah atau melebihi harga temannya dengan maksud dengan maksud memancing- mancing orang agar orang itu mau membeli barang kawannya.
d.      Menjual diatas penjualan orang lain, umpamanya seseorang berkata”kembalikanlah saja barang itu kepada penjualnya nanti barangku saja yang kau beli dengan harga lebih murah dari itu.”[6]
e.       Membeli barang dengan memborong untuk ditimbun, kemudian akan dijual ketika harga naik karena kelangkaan barang tersebut.[7]

6.      Khiar dalam jual beli
Penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual-belinya Tujuannya, agar kedua orang yang melakukan jual-beli tersebut dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh, supaya tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, karena masing-masing merasa puas terhadap jual-beli yang mereka lakukan.
Khiyar terdapat tiga macam, diantaranya:
a.       Khiyar majelis, yaitu penjual dan pembeli boleh memilih antara dua (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya masih di tempat jual beli. Rasulullah Saw bersabda: “Dua orang yang berjual-beli boleh memilih (meneruskan atau mengurungkan jual-belinya) selama keduanya belum berpisah.” (H.R. Bukhari Muslim).
b.      Khiyar syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat sewaktu dilakukan akad oleh keduanya atau salah satu dari keduanya. Khiyar syarat boleh dilakukan dalam setiap jual beli, kecuali jual beli yang penyerahannya dilakukan ditempat jual beli. Masa khiyar syarat paling lama tiga hari tiga malam, terhitung mulai akad jual beli dilakukan. Rasulullah Saw bersabda: “engkau boleh memilih (khiyar) dalam setiap barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam.”
c.       Khiyar ‘aibi, yaitu khiyar yang si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya dan si penjual boleh menerimanya apabila barang yang dibeli itu terdapat cacat yang mengurangi nilai (harga) barang tersebut.[8]
Adapun cacat yang terjadi pada barang setelah akad, dan barang itu belum diterima si pembeli, maka barang itu masih dalam tanggungan si penjual. Jika barang yang cacat tadi sudah diterima si pembeli, maka si pembeli boleh mengembalikan barang itu dan menarik lagi uang harganya dari si penjual. Jika terjadi kerusakan barang suatu ditangan pembeli dan barang itu akan dikembalikan kepada si penjual, maka si pembeli harus bertanggung jawab akan kerusakan barang itu. Kalau barang itu hilang oleh si pembeli, maka ia harus menggantinya sebab yang bertanggung jawab terhadap barang itu adalah si pemegang. Rasulullah Saw bersabda: “Biaya barang itu tanggung jawab pemegangnya.”

7.      Berselisih dalam jual – beli
Penjual dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, berterus terang dan mengatakan  yang sebenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta sebab sumpah dan dusta menghilangkan berkah jual beli.Para pedagang jujur, benar dan sesuai dengan ajaran islam dalam berdagang didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang – orang yang mati syahid pada hari kiamat.
Bila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat  dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata- kata yang punya barang, bila diantaranya tidak ada saksi dan bukti lainnya.[9]

B.     PINJAM MEMINJAM

1.      Pengertian  pinjam meminjam
Pinjam menimjam atau Al-’ariyah menurut bahasa artinya sama dengan pinjaman, sedangkan menurut istilah syara’ adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil manfaatnya. Allah SWT berfirman “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah : 2)
Rasulullah SAW bersabda : “Dan Allah mennolong hamba-Nya selam hamba itu mau menolong sudaranya.”
Dari Abu Umamah ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda : “Pinjaman itu harus dikembalikan dan orang yang meminjam dialah yang berhutang, dan hutang itu wajib dibayar”. (HR. At-Turmudzi).
Hukum asal pinjam-meminjam adalah sunnah sebagaimana tolong-menolong yang lain. Hukum tersebut dapat berubah menjadi wajib apabila orang yang meminjam itu sangat memerlukannya. Hukum pinjam-meminjam juga bisa menjadi haram bila untuk mengerjakan kemaksiatan.[10] Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalannya, hal itu tidak dapat disebut ariyah.

2.      Rukun dan syarat pinjaman
Menurut hanafiyah rukun ariyah adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Menurut syafi’iyah rukun ariyah sebagai berikut:
a.       Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti seseorang berkata, saya utangkan benda ini kepada kamu dan yang menerima berkata “saya mengaku berutang benda ini kepada kamu.”syarat bendanya ialah sama dengan syarat benda- benda dalam jual beli.
b.      Mu’ir yaitu orang yang mengutangkan (berpiutang ) dan musta’ir yaitu orang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya. sedangkan syarat- syarat bagi muir dan mustair adalah :
1)      Baligh maka batal ariyah yang dilakukan anak kecil atau shabiy;
2)      Berakal, maka batal ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang lain.
3)      Orang tersebut tidak dimahjur (diawah curatelle), maka tidak sah ariyah yang dilakukan oleh orang yang berada dibawah perlindungan (curatelle),seperti pemboros.
c.       Benda yang diutangkan. Pada rukun ketiga ini disyaratkan dua hal, yaitu :
1)      Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah ariyah yang materinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi;
2)      Pemanfaatan itu dibolehkan, maka batal ariyah yang  pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’, seperti meminjam benda- benda najis.

3.      Pembayaran pinjaman
Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalaikan pembayaran utang juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rosulullah Saw. bersabda “orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar hutang adalah aniaya”(Riwayat Bukhari dan Muslim ).
Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebagian bagi yang membayar hutang.
Rasulullah Saw. bersabda”sesungguhnya orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik- baiknya dalam membayar hutang”(Riwayat Bukhari dan Muslim).
Rasulullah pernah berutang hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam. Jika penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam akadperutanga, maka tambahan itu tidak halal agi yang berpiutang untuk mengambilnya.
Rasulullah Saw. bersabda”tiap –tiap piutang yang mengambil manfaatnya, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba ”(dikeluarkan oleh baihaqi)[11]
4.      Tanggung jawab peminjam
Bila peminjam telah meminjam barang- barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena lainnya. Demikian menurut Ibm Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syafi’i, dan Ishaq dalam hadis yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulullah Saw. bersabda”pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengembalikkannya ”
Sementara para pengikut Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa, peminjam tidak berkewajiban menjamin menjamin barang pinjamannya kecuali karena tindakannya yang berlebihan. Karena Rasulullah Saw. bersabda”peminjam yang tidak berkhianat idak berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan”(Dikeluarkan al-Daruquthni).

5.      Tatakrama Berutang
Ada beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam pinjam – meminjam atau utang – piutang tentang nilai sopan –santun yang terkait didalamnya, ialah sebagai berikut :
a.       Sesuai dengan QS Al-Baqarah :282, utang – piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak berutang dengan disaksikan duaorang saksi laki- laki atau sedegan seorang saksi laki- laki dengan dua orang saksi wanita. Untuk dewasa ini tulisan tersebut dibuat di atas kertas bersegel atau bermaterai.
b.      Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasaradanya kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayarnya/ mengembalikannya.
c.       Pihak berpiutang hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak berutang. Bilayang meminjam tidak mampu mengembalikan, makayang berpiutang hendaknya membebaskannya.
d.      Pihak yang berutang bila sudah mampu membayar pinjaman, hendaknya dpercepat pembayaran utangnya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berarti berbuat zalim. [12]
6.      Hukum Kerusakan Atas Pinjaman
Hukum atas kerusakan barang tergantung pada akadnya yaitu amanah dan dhamanah. Apabila barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti, Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw. telah meminjam beberapa baju perang dari shofwan pada waktu Perang Hunain. Shofwan bertanya: “Paksaankah, ya Muhammad?” Rosulullah saw. menjawab: “Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin”. Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rosulullah saw. mengemukakan kepada shofwan akan menggantinya. Shofwan berkata: “Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam.” (HR. Ahmad dan Nasai).
Orang yang meminjam adalah orang yang diberi amanat yang tidak ada tanggungan atasnya, kecuali karena kelalaiannya, atau pihak pemberi pinjaman mempersyaratkan penerima pinjaman harus bertanggung jawab:
Al-Amir ash-Shan’ani dalam Subulus Salam III: 69) menjelaskan, ”Yang dimaksud kata madhmunah(terjamin) ialah barang pinjaman yang harus ditanggung resikonya, jika terjadi kerusakan, dengan mengganti nilainya. Adapun yang dimaksud kata mu’addah (tertunaikan) ialah barang pinjaman yang mesti dikembalikan seperti semula, namun manakala ada kerusakan maka tidak harus mengganti nilainya.” Lebih lanjut dia menyatakan,  “Hadits yang diriwayatkan Shafwan di atas menjadi dalil bagi orang yang berpendapat, bahwa ’ariyah tidak harus ditanggung resikonya, kecuali ada persyaratan sebelumnya. Dan, sudah dijelaskan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang paling kuat.”[13]













BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Jual beli ialah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara ridha di antara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan disepakati. Jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia mempunyai landasan yang kuat dalam al-quran dan sunah Rasulullah saw. Rukun jual beli ada tiga yaitu akad (ijab kabul), orang- orang yang berakad (penjual dan pembeli ), dan ma’kud alaih (objek akad). Syarat sah jual beli : berakal sehat, atas dasar suka sama sukaatau ridha, serta penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda. Jual beli ada yang dihalakan dan diharamkan. Penjual dan pembeli boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual-belinya Tujuannya
Pinjam menimjam atau Al-’ariyah menurut bahasa artinya sama dengan pinjaman, sedangkan menurut istilah syara’ adalah aqad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikannya setelah diambil manfaatnya. Rukun pinjam meminjam adalah ijab dan kabul. Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalaikan pembayaran utang juga termasuk aniaya.
Bila peminjam telah meminjam barang- barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena lainnya. Ada tata krama dalam berutang / pinjam meminjam.

B.     SARAN  
Melalui makalah ni diharapkan kepada mahasiswa/mahasiswi dan pembaca dapat menambah wawasan dan juga keilmuan tentang mu’amalah dan dapat menjalankan proses jual beli dan pinjam meminjam sesuai syari’ah agama. 














DAFTAR PUSTAKA
Makalah Fiqih Muamalah ariyah (pinjam meminjam). 2017. Diakses melalui http://fahmimuwahid.blogspot.com/2017/05/makalah-fiqih-muamalah-ariyah-pinjam.html
Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada) hlm 97-98
“Fiqih: Makalah Muamallah (Pinjam Meminjam,Utang Piutang, Sewa Menyewa, dan Gadai)”http://vellacarloslife.blogspot.com/2015/08/fiqih-makalah-muamalah-pinjam-meminjam.html
Makalah Fiqih Muamalah tentang jual beli dalam islam, materi kuliah diakses melalui http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html
Pengertian Khiyar dan Macam- Macam Khiyar Dalam Jual Beli. www.altundo.com diakses melalui  https://www.altundo.com/pengertian-khiyar-dan-macam-macam-khiyar-dalam-jual-beli
Makalah Fiqih Muamalah tentang jual beli dalam islam, materi kuliah diakses melalui http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html


[1]   Makalah Fiqih Muamalah tentang jual beli dalam islam, materi kuliah diakses melalui http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html pada 15 Oktober 2018 pukul 20.00
[2]   Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ) hlm 70

[4]  Makalah Fiqih Muamalah tentang jual beli dalam islam, materi kuliah diakses melalui http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html pada 16 Oktober 2018 pukul 08.42
[5]     Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada ) hlm 75-78
[6]Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada )   82-83
[7] Makalah Fiqih Muamalah tentang jual beli dalam islam, materi kuliah diakses melalui http://materi-kuliah0420.blogspot.com/2015/04/makalah-fiqh-muamalah-tentang-jual-beli.html pada 16 Oktober 2018 pukul 19.00
[8] Pengertian Khiyar dan Macam- Macam Khiyar Dalam Jual Beli. www.altundo.com diakses melalui  https://www.altundo.com/pengertian-khiyar-dan-macam-macam-khiyar-dalam-jual-beli pada 16 Oktober 2018 pukul 19.20
[9]  Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada) Hlm 84-85
[10] “Fiqih: Makalah Muamallah (Pinjam Meminjam, Utang Piutang, Sewa Menyewa, dan Gadai  ) ”http://vellacarloslife.blogspot.com/2015/08/fiqih-makalah-muamalah-pinjam-meminjam.html pada 24 November 2018 pukul 13.00
[11] Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada) hlm 94-95
[12]  Hendri Suhendi, Fiqih Muammalah 2011 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada) hlm 97-98
[13] Makalah Fiqih Muamalah ariyah (pinjam meminjam). 2017. Diakses melalui http://fahmimuwahid.blogspot.com/2017/05/makalah-fiqih-muamalah-ariyah-pinjam.html pada 16 Oktober 2018 pukul 21.00

Komentar

Postingan populer dari blog ini

makalah substansi konstitusi